Keamanan Informasi Pertemuan 14



 SNIFFING WIRELESS & DIGITAL FORENSIK


ICT (Information and Communication Technology)

Istilah yang diterima secara umum berarti semua perangkat, komponen jaringan, aplikasi dan sistem yang digabungkan memungkinkan orang dan organisasi (yaitu, bisnis, lembaga nirlaba, pemerintah dan perusahaan kriminal) untuk berinteraksi di dunia digital.


Cyber Crime

Kejahatan dunia maya dicirikan sebagai kejahatan apa pun di mana komputer adalah alat, target, atau keduanya (Grabosky, 2007).

Beberapa bentuk kejahatan dunia maya diantaranya : Defacement, DDos (Distributed Denial of Service). SQL Injection, Cross Site Scripting, Keylogging, Network Sniffing/Interception, Phising, Malware : Virus, Worm, Trojan Horse, Bank Fraud and Carding, dan Mobile Forgery.


Cabang Forensik Digital

a. Network Forensics 

b. Computer Forensics

c. Mobile Forensics

d. Database Forensics

e. Live Forensics


Kenapa? - Digital Forensik 

Barang bukti digital sangat rapuh dan dapat dipindahkan atau diubah tanpa penanganan yang memadai.

- Digital Forensics Tools harus dapat memulihkan (Recovery) dari file yang terhapus, file yang tersembunyi, dan file sementara yang tidak terlihat oleh orang biasa.

- Dalam kasus hukum, teknik forensik komputer sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer milik terdakwa (dalam kasus pidana) atau pihak yang berperkara (dalam kasus perdata).


 Apa? – Digital Forensik

Digital Forensik menurut Dr. HB Wolfre adalah “Serangkaian metodologis teknik dan prosedur untuk mengumpulkan bukti, dari peralatan komputasi dan berbagai perangkat penyimpanan dan media digital, yang dapat disajikan di pengadilan dalam format yang koheren dan bermakna”.

Digital Forensik merupakan aplikasi bidang ilmu pengetahuan dan teknolgi komputer untuk kepentingan pembuktian hukum, membuktikan kejahatan berteknologi tinggi atau cyber crime secara ilmiah hingga bisa mendapatkan bukti-bukti digital yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan. (Muhammad Nuh Al-Azhar – Digital Forensic, Practical Guidelines for Computer Investigation).


Bagaimana? Digital Forensik

1. Pre-Process

2. Acquisition & Preservation

3. Analysis

4. Presentation

5. Post-Process


Siapa? Digital Forensik

a. Aparat Penegak hukum : Polri, KPK, Kejaksaan, DJP, BPK, dll.

b. Penyelidik Swasta : Kantor Akuntan, Firma Hukum, Agen Swasta, dll.

c. Tim Forensik Digital Perusahaan Internal : Bank, Perusahaan, dll.

d. Tim Investigasi Internal untuk semua Organisasi (lokal, negara bagian, federal) : Auditor Internal, Investigator Internal, dll.



0 Response to "Keamanan Informasi Pertemuan 14"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel